Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang PEDOMAN REKONSILIASI DALAM RANGKAPENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UAPPA-W dengan UAPPB-W melaksanakan rekonsiliasi realisasi belanja dengan data BMN secara periodik triwulan, semester, dan tahunan, sebelum Laporan Keuangan disampaikan kepada UAPPA-E1 dan Kanwil DJPBN.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Pasal.id