Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang PEDOMAN REKONSILIASI DALAM RANGKAPENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UAKPA dengan UAKPB sesuai jenis kewenangan Kantor Daerah melaksanakan rekonsiliasi realisasi belanja dengan data BMN secara periodik bulanan, semester, dan tahunan, sebelum Laporan Keuangan disampaikan kepada UAPPA-W dan KPPN. (2) UAKPA dengan UAKPB sesuai jenis kewenangan Kantor Pusat melaksanakan rekonsiliasi realisasi belanja dengan data BMN secara periodik bulanan, semester, dan tahunan, sebelum Laporan Keuangan disampaikan kepada UAPPA-E1 dan KPPN. (3) UAKPA dengan Bendahara Pengeluaran/Penerimaan melaksanakan rekonsiliasi untuk memastikan kesesuaian jumlah kas di Neraca antara UAKPA dengan Bendahara Pengeluaran/Penerimaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Pasal.id