Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang PEDOMAN REKONSILIASI DALAM RANGKAPENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Entitas Akuntansi di lingkungan Kemhan dan TNI meliputi: a. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan yang terdiri atas: 1. Satker/Balakpus selaku UAKPA; 2. Kotama/Balakpus selaku UAPPA-W; 3. UO selaku UAPPA-E1; dan 4. Kemhan selaku UAPA. b. Unit Akuntansi dan Pelaporan Barang Milik Negara yang terdiri atas: 1. Satker/Balakpus selaku UAKPB; 2. Kotama/Balakpus selaku UAPPB-W; 3. UO selaku UAPPB-E1; dan 4. Kemhan selaku UAPB.
Koreksi Anda