Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang PEDOMAN REKONSILIASI DALAM RANGKAPENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
Entitas Akuntansi di lingkungan Kemhan dan TNI meliputi:
a. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan yang terdiri atas:
1. Satker/Balakpus selaku UAKPA;
2. Kotama/Balakpus selaku UAPPA-W;
3. UO selaku UAPPA-E1; dan
4. Kemhan selaku UAPA.
b. Unit Akuntansi dan Pelaporan Barang Milik Negara yang terdiri atas:
1. Satker/Balakpus selaku UAKPB;
2. Kotama/Balakpus selaku UAPPB-W;
3. UO selaku UAPPB-E1; dan
4. Kemhan selaku UAPB.
Koreksi Anda
