Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang PEDOMAN REKONSILIASI DALAM RANGKAPENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
Segala ketentuan yang mengatur mengenai Rekonsiliasi yang telah ada sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku mulai tanggal 1 Januari 2016.
Koreksi Anda
