Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang PEDOMAN REKONSILIASI DALAM RANGKAPENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal UAPPA-W/UAPPB-W telah melaksanakan rekonsiliasi dengan Kanwil DJPBN/DJKN setelah dikenakan sanksi, KPPN menerbitkan SP3S setelah menerima usulan dari Kanwil DJPBN/DJKN.
(2) Dengan diterbitkannya SP3S oleh KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pemberian sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dinyatakan tidak berlaku.
(3) SP3S sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran/Barang tembusan Kanwil DJPBN/DJKN.
Koreksi Anda
