Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang PEDOMAN REKONSILIASI DALAM RANGKAPENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal UAKPA/UAKPB telah melaksanakan rekonsiliasi dengan KPPN/KPKNL setelah dikenakan sanksi, KPPN menerbitkan SP3S bersamaan dengan penerbitan BAR. (2) Dengan diterbitkannya SP3S oleh KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberian sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dinyatakan tidak berlaku. (3) SP3S sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Pasal.id