Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang PEDOMAN REKONSILIASI DALAM RANGKAPENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal UAKPA/UAKPB/UAPPA-W/UAPPB-W tidak melaksanakan rekonsiliasi dapat dikenakan sanksi oleh KPPN dengan mengembalikan SPM yang telah diajukan oleh UAKPA/satuan kerja.
(2) Pengembalian SPM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dikecualikan terhadap SPM-LS Belanja Pegawai, SPM-LS kepada pihak ketiga, dan SPM Pengembalian.
(3) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak membebaskan:
a. UAKPA untuk melakukan rekonsiliasi dengan KPPN;
b. UAPPA-W untuk melakukan rekonsiliasi dengan Kanwil DJPBN;
c. UAKPB untuk melakukan rekonsiliasi dengan KPKNL; dan
d. UAPPB-W untuk melakukan rekonsiliasi dengan Kanwil DJKN.
(4) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan menerbitkan SP2S.
(5) SP2S sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) disampaikan kepada UAKPA.
Koreksi Anda
