Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang PEDOMAN REKONSILIASI DALAM RANGKAPENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal UAKPA/UAKPB/UAPPA-W/UAPPB-W tidak melaksanakan rekonsiliasi dapat dikenakan sanksi oleh KPPN dengan mengembalikan SPM yang telah diajukan oleh UAKPA/satuan kerja. (2) Pengembalian SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan terhadap SPM-LS Belanja Pegawai, SPM-LS kepada pihak ketiga, dan SPM Pengembalian. (3) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membebaskan: a. UAKPA untuk melakukan rekonsiliasi dengan KPPN; b. UAPPA-W untuk melakukan rekonsiliasi dengan Kanwil DJPBN; c. UAKPB untuk melakukan rekonsiliasi dengan KPKNL; dan d. UAPPB-W untuk melakukan rekonsiliasi dengan Kanwil DJKN. (4) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan SP2S. (5) SP2S sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada UAKPA.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Pasal.id