Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang PEDOMAN REKONSILIASI DALAM RANGKAPENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan rekonsiliasi dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan di lingkungan Kemhan dan TNI meliputi: a. Rekonsiliasi Internal DIPA Petikan Satker Daerah; b. Rekonsiliasi Internal DIPA Petikan Satker Pusat; c. Rekonsiliasi Eksternal Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan; dan d. Rekonsiliasi Eksternal Unit Akuntansi dan Pelaporan Barang Milik Negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Pasal.id