Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang PEDOMAN REKONSILIASI DALAM RANGKAPENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
Pelaksanaan rekonsiliasi dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan di lingkungan Kemhan dan TNI meliputi:
a. Rekonsiliasi Internal DIPA Petikan Satker Daerah;
b. Rekonsiliasi Internal DIPA Petikan Satker Pusat;
c. Rekonsiliasi Eksternal Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan; dan
d. Rekonsiliasi Eksternal Unit Akuntansi dan Pelaporan Barang Milik Negara.
Koreksi Anda
