Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang PEDOMAN REKONSILIASI DALAM RANGKAPENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama.
2. Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban instansi pemerintah atas
pelaksanaan APBN berupa Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
3. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disingkat Kemhan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
5. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi BUN.
6. Kuasa Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat Kuasa BUN adalah pejabat yang memperoleh kewenangan untuk dan atas nama BUN melaksanakan fungsi pengelolaan Rekening Kas Umum Negara.
7. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
8. Laporan Barang Milik Negara adalah laporan yang menyajikan posisi BMN pada awal dan akhir suatu periode serta mutasi BMN yang terjadi selama periode tersebut.
9. Berita Acara Rekonsiliasi yang selanjutnya disingkat BAR adalah merupakan dokumen yang menyatakan bahwa proses rekonsiliasi telah dilaksanakan dan/atau telah menunjukan hasil yang sama antara data Sistem Akuntansi Umum dan Sistem Akuntansi Instansi.
10. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemkeu.
11. Surat Pemberitahuan Pengenaan Sanksi yang selanjutnya disingkat SP2S adalah surat
pemberitahuan tentang pengenaan sanksi yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN kepada UAKPA yang tidak melakukan rekonsiliasi sampai batas waktu yang ditentukan.
12. Surat Pemberitahuan Pencabutan Pengenaan Sanksi yang selanjutnya disingkat SP3S adalah surat pemberitahuan tentang pencabutan sanksi yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN kepada UAKPA yang telah melakukan rekonsiliasi sampai batas waktu yang ditentukan.
13. Satuan Kerja yang selanjutnya disingkat Satker adalah Kuasa Pengguna Anggaran/Barang yang merupakan bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian Negara/Lembaga yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program.
14. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya disingkat Kanwil DJPBN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemkeu.
15. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang selanjutnya disingkat KPKNL adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemkeu.
16. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disingkat Kanwil DJKN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemkeu.
17. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat UAKPA adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan tingkat Satker.
18. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah yang selanjutnya disingkat UAPPA-W adalah unit akuntansi pada tingkat Kotama/Wilayah yang melakukan kegiatan penggabungan Laporan Keuangan seluruh UAKPA yang berada dalam Kotama/wilayah kerjanya.
19. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I yang selanjutnya disingkat UAPPA-E1 adalah unit akuntansi pada tingkat UO/Eselon I yang melakukan kegiatan penggabungan Laporan Keuangan seluruh UAPPA-W yang berada di wilayah kerjanya serta UAKPA yang langsung berada di bawahnya.
20. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat UAPA adalah unit akuntansi pada tingkat kementerian negara yang melakukan kegiatan penggabungan Laporan Keuangan seluruh UAPPA-E1 yang berada di bawahnya.
21. Unit Akuntansi dan Pelaporan Kuasa Pengguna Barang, yang selanjutnya disingkat UAKPB, adalah unit yang melakukan penatausahaan BMN pada tingkat satker/KPB.
22. Unit Akuntansi dan Pelaporan Pembantu Pengguna Barang Wilayah, yang selanjutnya disingkat UAPPB-W, adalah unit yang membantu melakukan penatausahakan BMN pada tingkat Kotama/Wilayah.
23. Unit Akuntansi dan Pelaporan Pembantu Pengguna Barang Eselon I, yang selanjutnya disingkat UAPPB- E1, adalah unit organisasi yang membantu melakukan penatausahaan BMN pada tingkat UO/Eselon I.
24. Unit Akuntansi dan Pelaporan Pengguna Barang, yang selanjutnya disingkat UAPB, adalah unit yang melakukan penatausahaan BMN pada tingkat Kementerian.
25. Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan negara.
26. Unit Organisasi yang selanjutnya disingkat UO adalah tingkatan dalam organisasi pengelolaan program dan anggaran di lingkungan Kemhan dan TNI, terdiri atas UO Kemhan, UO Markas Besar TNI, UO TNI Angkatan Darat, UO TNI Angkatan Laut dan UO TNI Angkatan Udara.
27. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran.
28. DIPA Induk adalah akumulasi dari DIPA per satuan kerja yang disusun oleh PA menurut Unit Eselon I Kementerian Negara/Lembaga.
29. DIPA Petikan adalah DIPA per satuan kerja yang dicetak secara otomatis melalui sistem, digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan satuan kerja dan pencairan dana/pengesahan bagi Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara yang merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan dari DIPA Induk.
30. Entitas adalah kesatuan unit badan atau lembaga (satuan yang berwujud) yang menerima dan mengelola anggaran dari pemerintah dan mempertanggungjawabkan anggaran tersebut.
31. Entitas Pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi atau entitas pelaporan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyajikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan.
32. Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada Entitas Pelaporan.
33. Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat PA/B adalah Menteri Pertahanan yang mempunyai kewenangan Penggunaan Anggaran/Barang pada Bagian Anggaran Kemhan.
34. Kuasa Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat KPA/B adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA/B untuk melaksanakan sebagai kewenangan dan tanggung jawab Penggunaan Anggaran/Barang pada Bagian Anggaran Kemhan.
35. Hibah adalah setiap penerimaan atau pemberian uang/barang/jasa dan/atau surat berharga yang tidak perlu dibayar kembali.
36. Otorisasi adalah kewenangan yang dimiliki oleh pejabat tertentu untuk mengambil tindakan-tindakan dalam pengelolaan keuangan negara yang berakibat pengeluaran dan/atau penerimaan uang atau barang milik negara.
Koreksi Anda
