Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PROGRAM LEGISLASI BIDANG PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Pengelolaan Proleghan diarahkan agar program penyusunan Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Kemhan dan TNI dapat dilaksanakan sesuai dengan skala prioritas yang ditetapkan.
Koreksi Anda
