Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PROGRAM LEGISLASI BIDANG PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Panjatap Proleghan menginventarisasi masukan usulan Rancangan Peraturan Perundang-undangan untuk dituangkan dalam daftar Proleghan Prioritas Tahunan.
(2) Daftar Proleghan Prioritas Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dibahas melalui rapat yang dipimpin oleh Ketua Panjatap Proleghan.
Koreksi Anda
