Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PROGRAM LEGISLASI BIDANG PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Usulan Rancangan Peraturan Perundang-undangan untuk Proleghan Prioritas Tahunan didasarkan atas Proleghan Jangka Panjang sesuai prioritas.
(2) Dalam keadaan tertentu, usulan Rancangan Peraturan Perundang- undangan untuk Proleghan Prioritas Tahunan dapat dilakukan di luar Proleghan Jangka Panjang berdasarkan:
a. kebijakan pimpinan; dan/atau
b. adanya perintah Peraturan Perundang-undangan yang memerlukan penyelesaian mendesak.
Koreksi Anda
