Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PROGRAM LEGISLASI BIDANG PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam rangka penyusunan Proleghan Prioritas Tahunan, Sekretaris Panjatap Proleghan meminta kepada Pemrakarsa mengenai usulan penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan di lingkup bidang tugas dan tanggung jawabnya.
Koreksi Anda
