Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PROGRAM LEGISLASI BIDANG PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penetapan Proleghan Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Dirkumstrahan Ditjen Strahan Kemhan selaku Sekretaris Panjatap Proleghan mengajukan konsep Keputusan Menteri tentang Proleghan Jangka Panjang kepada Sekretaris Jenderal Kemhan selaku Ketua Panjatap Proleghan. (2) Sekretaris Jenderal Kemhan atas nama Menteri menandatangani Keputusan Menteri tentang Proleghan Jangka Panjang. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Pasal.id