Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PROGRAM LEGISLASI BIDANG PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penetapan Proleghan Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Dirkumstrahan Ditjen Strahan Kemhan selaku Sekretaris Panjatap Proleghan mengajukan konsep Keputusan Menteri tentang Proleghan Jangka Panjang kepada Sekretaris Jenderal Kemhan selaku Ketua Panjatap Proleghan.
(2) Sekretaris Jenderal Kemhan atas nama Menteri menandatangani Keputusan Menteri tentang Proleghan Jangka Panjang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
