Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PROGRAM LEGISLASI BIDANG PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Panjatap Proleghan menginventarisasi masukan usulan Rancangan Peraturan Perundang-undangan untuk dituangkan dalam daftar Proleghan Jangka Panjang. (2) Daftar Proleghan Jangka Panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dibahas melalui rapat yang dipimpin oleh Ketua Panjatap Proleghan. (3) Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penyelarasan konsepsi pengaturan penyusunan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dan penyelarasan dengan Peraturan Perundang-undangan lain.
Koreksi Anda