Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PROGRAM LEGISLASI BIDANG PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Usulan Rancangan Peraturan Perundang-undangan didasarkan atas Peraturan Perundang-undangan dan/atau berdasarkan kebutuhan kebijakan penyelenggaraan negara bidang pertahanan.
Koreksi Anda
