Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PROGRAM LEGISLASI BIDANG PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Proleghan ditetapkan untuk Jangka Panjang dan Prioritas Tahunan.
(2) Proleghan Jangka Panjang ditetapkan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sekali.
(3) Proleghan Prioritas Tahunan ditetapkan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sekali.
Koreksi Anda
