Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PROGRAM LEGISLASI BIDANG PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan menggunakan anggaran Pemrakarsa. (2) Pendanaan pengelolaan Proleghan dibebankan pada anggaran Ditkumstrahan Ditjen Strahan Kemhan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda