Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PROGRAM LEGISLASI BIDANG PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Panjatap Proleghan menginventarisasi masukan perkembangan penyusunan Rancangan Peraturan Perundang- undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29.
(2) Hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dalam rapat Panjatap Proleghan.
Koreksi Anda
