Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PROGRAM LEGISLASI BIDANG PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugasnya Panjatap Proleghan dibantu oleh Sekretariat Panjatap Proleghan. (2) Sekretariat Panjatap Proleghan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris Panjatap Proleghan. (3) Sekretariat Panjatap Proleghan berkedudukan di Dirkumstrahan Ditjen Strahan Kemhan.
Koreksi Anda