Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PROGRAM LEGISLASI BIDANG PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Susunan keanggotaan Panjatap Proleghan terdiri atas:
a. Ketua : Sekretaris Jenderal Kemhan
b. Wakil Ketua : Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI
c. Sekretaris :
Dirkumstrahan Ditjen Strahan Kemhan
d. Anggota :
1. Waasrenum Panglima TNI;
2. Ses Satker Kemhan;
3. Karo Setjen Kemhan;
4. Kapus Kemhan;
5. Dirkumad;
6. Kadiskumal; dan
7. Kadiskumau.
Koreksi Anda
