Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PROGRAM LEGISLASI BIDANG PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Program Legislasi Pertahanan yang selanjutnya disingkat Proleghan adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Perundang-undangan di bidang pertahanan yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
2. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang- undangan.
3. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah unsur pelaksana pemerintah dipimpin oleh Menteri Pertahanan yang selanjutnya disebut Menhan yang berkedudukan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
4. TNI adalah Tentara Nasional INDONESIA.
5. Panitia Kerja Tetap Program Legislasi Pertahanan yang selanjutnya disingkat Panjatap Proleghan adalah Panitia Kerja tetap yang terdiri atas Kemhan dan TNI.
6. UNDANG-UNDANG adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama PRESIDEN.
7. PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh PRESIDEN dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa.
8. PERATURAN PEMERINTAH adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh
untuk menjalankan UNDANG-UNDANG sebagaimana mestinya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
9. Peraturan PRESIDEN adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh PRESIDEN untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
10. Peraturan Menteri adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Menteri Pertahanan.
11. Peraturan Panglima TNI adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Panglima TNI.
12. Peraturan Kepala Staf Angkatan adalah Peraturan Perundang- undangan yang dibuat oleh Kepala Staf Angkatan.
13. Peraturan Sekretaris Jenderal adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Sekretaris Jenderal.
14. Peraturan Inspektur Jenderal adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Inspektur Jenderal.
15. Peraturan Direktur Jenderal adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Direktorat Jenderal.
16. Peraturan Kepala Badan adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Kepala Badan.
17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan negara.
18. Pemrakarsa di lingkungan Kemhan, Mabes TNI, dan Mabes Angkatan yang selanjutnya disebut Pemrakarsa adalah Pejabat atau Pimpinan yang mempunyai kewenangan mengajukan usul penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
