Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN HIBAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hibah Kemhan dan TNI dalam bentuk barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dinilai dengan mata uang rupiah pada saat serah terima barang/jasa untuk dicatat dalam laporan keuangan Kemhan dan TNI.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Pasal.id