Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN HIBAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hibah Kemhan dan TNI dalam bentuk uang untuk membiayai kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dicantumkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran.
Koreksi Anda