Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN HIBAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Hibah Kemhan dan TNI dalam bentuk uang untuk membiayai kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dicantumkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran.
Koreksi Anda
