Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN HIBAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Tim Pemberian Hibah barang/jasa terdiri atas:
a. Ketua, Kapus BMN Baranahan Kemhan; dan
b. anggota, terdiri dari personel Kemhan, Mabes TNI, Angkatan dan instansi terkait lainnya.
(2) Tugas Tim Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. melaksanakan kegiatan terkait dengan pemberian hibah;
b. melaksanakan pemberian hibah yang disahkan dengan dokumen Berita Acara; dan
c. melaporkan pemberian hibah kepada pelaksana penatausahaan barang/jasa, dengan mencantumkan nilai.
Koreksi Anda
