Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN HIBAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Pemberian Hibah barang/jasa terdiri atas: a. Ketua, Kapus BMN Baranahan Kemhan; dan b. anggota, terdiri dari personel Kemhan, Mabes TNI, Angkatan dan instansi terkait lainnya. (2) Tugas Tim Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. melaksanakan kegiatan terkait dengan pemberian hibah; b. melaksanakan pemberian hibah yang disahkan dengan dokumen Berita Acara; dan c. melaporkan pemberian hibah kepada pelaksana penatausahaan barang/jasa, dengan mencantumkan nilai.
Koreksi Anda