Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN HIBAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Pengkaji Pemberian Hibah Barang/Jasa Tingkat Menteri terdiri atas: a. Ketua, Dirjen Kuathan Kemhan. b. anggota, terdiri dari personel Kemhan, Mabes TNI, Angkatan dan instansi terkait lainnya. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Tugas Tim Pengkaji Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. menghitung kebutuhan biaya terkait pelaksanaan hibah; b. meneliti kualitas, kuantitas dan kelaikan materiil hibah; c. membuat kajian dengan memperhatikan pertimbangan pemberian hibah; d. mengecek dan melaporkan kesiapan pemberian hibah; dan e. membuat laporan kajian.
Koreksi Anda