Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN HIBAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Tim Pengkaji Pemberian Hibah Barang/Jasa Tingkat Menteri terdiri atas:
a. Ketua, Dirjen Kuathan Kemhan.
b. anggota, terdiri dari personel Kemhan, Mabes TNI, Angkatan dan instansi terkait lainnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Tugas Tim Pengkaji Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. menghitung kebutuhan biaya terkait pelaksanaan hibah;
b. meneliti kualitas, kuantitas dan kelaikan materiil hibah;
c. membuat kajian dengan memperhatikan pertimbangan pemberian hibah;
d. mengecek dan melaporkan kesiapan pemberian hibah; dan
e. membuat laporan kajian.
Koreksi Anda
