Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN HIBAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Penerima Hibah terdiri atas: a. Ketua: 1. Kapusku Kemhan, hibah uang untuk kegiatan; dan 2. Kapus BMN Baranahan Kemhan, hibah barang/jasa. b. anggota, terdiri dari personel Kemhan, Mabes TNI, Angkatan dan instansi terkait lainnya. (2) Tugas Tim Penerima Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. melaksanakan kegiatan terkait dengan penerimaan hibah; b. melaksanakan penerimaan hibah yang disahkan dengan dokumen Berita Acara; dan c. melaporkan penerimaan hibah kepada pelaksana penatausahaan barang/uang, dengan mencantumkan nilai.
Koreksi Anda