Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN HIBAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Tim Penerima Hibah terdiri atas:
a. Ketua:
1. Kapusku Kemhan, hibah uang untuk kegiatan; dan
2. Kapus BMN Baranahan Kemhan, hibah barang/jasa.
b. anggota, terdiri dari personel Kemhan, Mabes TNI, Angkatan dan instansi terkait lainnya.
(2) Tugas Tim Penerima Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. melaksanakan kegiatan terkait dengan penerimaan hibah;
b. melaksanakan penerimaan hibah yang disahkan dengan dokumen Berita Acara; dan
c. melaporkan penerimaan hibah kepada pelaksana penatausahaan barang/uang, dengan mencantumkan nilai.
Koreksi Anda
