Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN HIBAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Tim Pengkaji Penerimaan Hibah Luar Negeri Tingkat Menteri terdiri atas:
a. Ketua:
1. Dirjen Renhan Kemhan, hibah uang untuk kegiatan; dan
2. Dirjen Kuathan Kemhan, hibah barang/jasa.
b. anggota, terdiri dari personel Kemhan, Mabes TNI, Angkatan dan instansi terkait lainnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Tugas Tim Pengkaji Penerimaan Hibah Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. menghitung kebutuhan biaya terkait pelaksanaan hibah;
b. meneliti kualitas, kuantitas dan kelaikan materiil hibah (khusus hibah barang/jasa);
c. membuat kajian dengan memperhatikan pertimbangan penerimaan hibah;
d. mengecek dan melaporkan kesiapan penerimaan hibah; dan
e. membuat laporan kajian.
Koreksi Anda
