Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN HIBAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tingkat Menteri setelah menerima usulan rencana hibah selanjutnya membentuk Tim Pengkaji Penerimaan Hibah Dalam Negeri terdiri atas: a. Ketua: 1. Dirjen Renhan Kemhan, hibah uang untuk kegiatan; dan 2. Dirjen Kuathan Kemhan, hibah barang/jasa. b. anggota, terdiri dari personel Kemhan, Mabes TNI, Angkatan dan instansi terkait lainnya. (2) Tugas Tim Pengkaji Penerimaan Hibah Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. menghitung kebutuhan biaya terkait pelaksanaan hibah; b. meneliti kualitas, kuantitas dan kelaikan materiil hibah (khusus hibah barang/jasa); c. membuat kajian dengan memperhatikan pertimbangan penerimaan hibah; d. mengecek dan melaporkan kesiapan penerimaan hibah; dan e. membuat laporan kajian. (3) Tim Penerimaan Hibah terdiri atas: a. Ketua: 1. Kapusku Kemhan, hibah uang untuk kegiatan; dan 2. Kapus BMN Baranahan Kemhan, hibah barang/jasa. b. anggota, terdiri dari personel Kemhan, Mabes TNI, Angkatan dan instansi terkait lainnya. (4) Tugas Tim Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. koordinasi teknis dengan pemberi hibah; b. melaksanakan kegiatan terkait dengan penerimaan hibah; c. melaksanakan penerimaan hibah yang disahkan dengan dokumen Berita Acara; dan d. melaporkan penerimaan hibah kepada pelaksana penatausahaan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda