Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN HIBAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Tingkat Menteri setelah menerima usulan rencana hibah selanjutnya membentuk Tim Pengkaji Penerimaan Hibah Dalam Negeri terdiri atas:
a. Ketua:
1. Dirjen Renhan Kemhan, hibah uang untuk kegiatan; dan
2. Dirjen Kuathan Kemhan, hibah barang/jasa.
b. anggota, terdiri dari personel Kemhan, Mabes TNI, Angkatan dan instansi terkait lainnya.
(2) Tugas Tim Pengkaji Penerimaan Hibah Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. menghitung kebutuhan biaya terkait pelaksanaan hibah;
b. meneliti kualitas, kuantitas dan kelaikan materiil hibah (khusus hibah barang/jasa);
c. membuat kajian dengan memperhatikan pertimbangan penerimaan hibah;
d. mengecek dan melaporkan kesiapan penerimaan hibah; dan
e. membuat laporan kajian.
(3) Tim Penerimaan Hibah terdiri atas:
a. Ketua:
1. Kapusku Kemhan, hibah uang untuk kegiatan; dan
2. Kapus BMN Baranahan Kemhan, hibah barang/jasa.
b. anggota, terdiri dari personel Kemhan, Mabes TNI, Angkatan dan instansi terkait lainnya.
(4) Tugas Tim Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. koordinasi teknis dengan pemberi hibah;
b. melaksanakan kegiatan terkait dengan penerimaan hibah;
c. melaksanakan penerimaan hibah yang disahkan dengan dokumen Berita Acara; dan
d. melaporkan penerimaan hibah kepada pelaksana penatausahaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
