Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN HIBAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pertimbangan dalam pemberian hibah dari aspek kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf e apabila:
a. kegiatan dalam rangka penanggulangan masalah akibat terjadinya bencana alam;
b. membantu masyarakat dalam rangka membangun kembali sarana dan prasarana yang rusak akibat huru-hara dan/atau peperangan;
dan
c. dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Koreksi Anda
