Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN HIBAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pertimbangan dalam pemberian hibah dari aspek kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf e apabila: a. kegiatan dalam rangka penanggulangan masalah akibat terjadinya bencana alam; b. membantu masyarakat dalam rangka membangun kembali sarana dan prasarana yang rusak akibat huru-hara dan/atau peperangan; dan c. dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Koreksi Anda