Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN HIBAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pertimbangan dalam pemberian hibah dari aspek strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d apabila: a. meningkatkan hubungan kerjasama pertahanan kedua negara; b. mendukung kepentingan pertahanan negara; c. mendukung misi perdamaian; dan d. menciptakan stabilitas kawasan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Pasal.id