Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN HIBAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pertimbangan dalam pemberian hibah dari aspek strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d apabila:
a. meningkatkan hubungan kerjasama pertahanan kedua negara;
b. mendukung kepentingan pertahanan negara;
c. mendukung misi perdamaian; dan
d. menciptakan stabilitas kawasan.
Koreksi Anda
