Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN HIBAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pertimbangan dalam pemberian hibah dari aspek politis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17huruf c apabila:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. mempererat hubungan bilateral;
b. memenuhi permintaan dari negara sahabat; dan
c. tidak bertentangan dengan kebijakan politik Pemerintah.
Koreksi Anda
