Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN HIBAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pertimbangan dalam pemberian hibah dari aspek politis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17huruf c apabila: www.djpp.kemenkumham.go.id a. mempererat hubungan bilateral; b. memenuhi permintaan dari negara sahabat; dan c. tidak bertentangan dengan kebijakan politik Pemerintah.
Koreksi Anda