Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN HIBAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pertimbangan dalam pemberian hibah dari aspek ekonomis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b apabila: a. barang berlebih (idle) di lingkungan Kemhan dan TNI; b. lebih menguntungkan Kemhan dan TNI bila dihibahkan karena biaya operasional dan pemeliharaannya lebih besar dari pada manfaat yang diperoleh; dan c. secara umum tidak diperlukan lagi oleh Kemhan dan TNI.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Pasal.id