Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN HIBAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pertimbangan dalam pemberian hibah dari aspek ekonomis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b apabila:
a. barang berlebih (idle) di lingkungan Kemhan dan TNI;
b. lebih menguntungkan Kemhan dan TNI bila dihibahkan karena biaya operasional dan pemeliharaannya lebih besar dari pada manfaat yang diperoleh; dan
c. secara umum tidak diperlukan lagi oleh Kemhan dan TNI.
Koreksi Anda
