Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN HIBAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pertimbangan dalam pemberian hibah dari aspek teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a apabila:
a. secara fisik barang sudah idle capacity dan/atau sudah tidak layak pakai digunakan oleh Kemhan dan TNI dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsinya; dan
b. terjadi perubahan spesifikasi teknis karena penggunaan dan perkembangan teknologi.
Koreksi Anda
