Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN HIBAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pertimbangan dalam pemberian hibah dari aspek teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a apabila: a. secara fisik barang sudah idle capacity dan/atau sudah tidak layak pakai digunakan oleh Kemhan dan TNI dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsinya; dan b. terjadi perubahan spesifikasi teknis karena penggunaan dan perkembangan teknologi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Pasal.id