Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN HIBAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lingkup Pemberian hibah meliputi: a. Hibah dalam negeri diberikan kepada: 1. lembaga/organisasi kemasyarakatan; 2. lembaga/organisasi kepemudaan; www.djpp.kemenkumham.go.id 3. lembaga/organisasi pendidikan; 4. lembaga/organisasi swasta; atau 5. Pemerintah Daerah. b. Hibah luar negeri diberikan kepada: 1. negara asing; atau 2. lembaga internasional.
Koreksi Anda