Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN HIBAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Lingkup Pemberian hibah meliputi:
a. Hibah dalam negeri diberikan kepada:
1. lembaga/organisasi kemasyarakatan;
2. lembaga/organisasi kepemudaan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
3. lembaga/organisasi pendidikan;
4. lembaga/organisasi swasta; atau
5. Pemerintah Daerah.
b. Hibah luar negeri diberikan kepada:
1. negara asing; atau
2. lembaga internasional.
Koreksi Anda
