Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN HIBAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Tingkat Kemhan, Menteri:
a. membentuk tim pengkaji dan melaksanakan pengkajian serta perundingan hibah;
b. apabila Menteri MEMUTUSKAN untuk memberi hibah, Menteri mengajukan persetujuan secara berjenjang sesuai batasan kewenangan (Menteri Keuangan/PRESIDEN/DPR). Selanjutnya Menteri Cq. Ditjen Kuathan Kemhan melaksanakan kegiatan:
1. penyiapan naskah perjanjian hibah; dan
2. melaksanakan kegiatan perjanjian kesepakatan pemberian hibah yang dituangkan dalam perjanjian hibah atau dokumen lainnya yang dipersamakan.
c. dalam keadaan khusus untuk percepatan, Menteri mengkonsultasikan rencana pemberian hibah langsung pada tahun berjalan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional sebelum dilakukan penandatanganan perjanjian hibah dengan tetap meng-konsultasikan dan melaporkan ke DPR;
d. Menteri dapat mendelegasikan penandatangan perjanjian dan pemberian hibah dalam negeri, kepada pejabat yang ditunjuk.
e. membentuk tim pemberian hibah; dan
f. melaksanakan penatausahaan dan laporan keuangan.
Koreksi Anda
