Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN HIBAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tingkat Satker sampai dengan Mabes TNI: a. membentuk tim pengkaji dan melaksanakan pengkajian hibah; b. mengajukan secara berjenjang usulan pemberian hibah kepada Menteri; dan c. melaksanakan penatausahaan dan laporan keuangan.
Koreksi Anda