Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN HIBAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Tingkat Satker sampai dengan Mabes TNI:
a. membentuk tim pengkaji dan melaksanakan pengkajian hibah;
b. mengajukan secara berjenjang usulan pemberian hibah kepada Menteri; dan
c. melaksanakan penatausahaan dan laporan keuangan.
Koreksi Anda
