Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN HIBAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Penerimaan Hibah Langsung Luar Negeri dilaksanakan oleh Menteri, sebagai berikut:
a. membentuk tim pengkaji dan melaksanakan pengkajian serta perundingan hibah;
b. apabila Menteri MEMUTUSKAN untuk menerima hibah, Menteri mengajukan persetujuan secara berjenjang kepada DPR.
Selanjutnya Menteri Cq. Ditjen Kuathan Kemhan melaksanakan kegiatan:
1. penyiapan naskah perjanjian hibah; dan
2. melaksanakan kegiatan perjanjian kesepakatan penerimaan hibah yang dituangkan dalam perjanjian hibah atau dokumen lainnya yang dipersamakan.
c. dalam keadaan khusus untuk percepatan, Menteri mengkonsultasikan rencana penerimaan hibah langsung pada tahun berjalan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional sebelum dilakukan penandatanganan perjanjian hibah dengan tetap meng-konsultasikan dan melaporkan ke DPR;
d. membentuk tim penerima hibah; dan
e. melaksanakan penatausahaan dan laporan keuangan.
Koreksi Anda
