Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN HIBAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Tingkat Kemhan, Menteri melaksanakan:
a. membentuk tim pengkaji dan melaksanakan pengkajian serta perundingan hibah;
b. MEMUTUSKAN penerimaan hibah yang memerlukan pertimbangan politis dan strategis;
c. apabila Menteri MEMUTUSKAN untuk menerima hibah, selanjutnya Menteri Cq. Ditjen Kuathan Kemhan melaksanakan kegiatan:
1. penyiapan naskah perjanjian hibah; dan
2. melaksanakan kegiatan perjanjian kesepakatan penerimaan hibah yang dituangkan dalam perjanjian hibah atau dokumen lainnya yang dipersamakan.
d. membentuk tim penerima hibah; dan
e. melaksanakan penatausahaan dan laporan keuangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
