Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN HIBAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tingkat Kemhan, Menteri melaksanakan: a. membentuk tim pengkaji dan melaksanakan pengkajian serta perundingan hibah; b. MEMUTUSKAN penerimaan hibah yang memerlukan pertimbangan politis dan strategis; c. apabila Menteri MEMUTUSKAN untuk menerima hibah, selanjutnya Menteri Cq. Ditjen Kuathan Kemhan melaksanakan kegiatan: 1. penyiapan naskah perjanjian hibah; dan 2. melaksanakan kegiatan perjanjian kesepakatan penerimaan hibah yang dituangkan dalam perjanjian hibah atau dokumen lainnya yang dipersamakan. d. membentuk tim penerima hibah; dan e. melaksanakan penatausahaan dan laporan keuangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 32 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Pasal.id