Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN HIBAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tingkat Unit Organisasi Kemhan dan TNI, Ka UO melaksanakan: a. membentuk tim pengkaji dan melaksanakan pengkajian serta perundingan hibah sesuai dengan batas kewenangannya; b. keputusan penerimaan hibah yang memerlukan pertimbangan politis dan strategis, dilaporkan secara berjenjang kepada Menteri; c. MEMUTUSKAN untuk menerima/menolak hibah sesuai dengan batas kewenangannya; d. menandatangani perjanjian hibah sesuai dengan batas kewenangannya; www.djpp.kemenkumham.go.id e. membentuk tim penerima hibah sesuai dengan batas kewenangannya; f. mengajukan usulan penerimaan hibah yang bukan kewenangannya secara berjenjang kepada komando atas; dan f. melaksanakan penatausahaan dan laporan keuangan.
Koreksi Anda