Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN HIBAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Tingkat Kotama/Satker, Pangkotama/Kasatker melaksanakan:
a. membentuk tim pengkaji dan melaksanakan pengkajian serta perundingan hibah sesuai dengan batas kewenangannya;
b. keputusan penerimaan hibah yang memerlukan pertimbangan politis dan strategis, dilaporkan secara berjenjang kepada Menteri;
c. MEMUTUSKAN untuk menerima/menolak hibah sesuai dengan batas kewenangannya;
d. menandatangani perjanjian hibah sesuai dengan batas kewenangannya;
e. membentuk tim penerima hibah sesuai dengan batas kewenangannya;
f. mengajukan usulan penerimaan hibah yang bukan kewenangannya secara berjenjang kepada komando atas; dan
g. melaksanakan penatausahaan dan laporan keuangan.
Koreksi Anda
