Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN HIBAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tingkat Kotama/Satker, Pangkotama/Kasatker melaksanakan: a. membentuk tim pengkaji dan melaksanakan pengkajian serta perundingan hibah sesuai dengan batas kewenangannya; b. keputusan penerimaan hibah yang memerlukan pertimbangan politis dan strategis, dilaporkan secara berjenjang kepada Menteri; c. MEMUTUSKAN untuk menerima/menolak hibah sesuai dengan batas kewenangannya; d. menandatangani perjanjian hibah sesuai dengan batas kewenangannya; e. membentuk tim penerima hibah sesuai dengan batas kewenangannya; f. mengajukan usulan penerimaan hibah yang bukan kewenangannya secara berjenjang kepada komando atas; dan g. melaksanakan penatausahaan dan laporan keuangan.
Koreksi Anda