Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN HIBAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pertimbangan dalam penerimaan hibah dari aspek strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d apabila: www.djpp.kemenkumham.go.id a. sesuai dan sejalan dengan Renstra Pembangunan Pertahanan Negara; b. meningkatkan kekuatan dan kemampuan pertahanan Negara; dan c. tidak menimbulkan keterikatan dan ketergantungan dikemudian hari.
Koreksi Anda