Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN HIBAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pertimbangan dalam penerimaan hibah dari aspek strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d apabila:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. sesuai dan sejalan dengan Renstra Pembangunan Pertahanan Negara;
b. meningkatkan kekuatan dan kemampuan pertahanan Negara; dan
c. tidak menimbulkan keterikatan dan ketergantungan dikemudian hari.
Koreksi Anda
