Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN HIBAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pertimbangan dalam penerimaan hibah dari aspek politis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c apabila: a. mempererat hubungan bilateral; dan/atau b. memperhatikan dampak politis dari penerimaan hibah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Pasal.id