Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN HIBAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pertimbangan dalam penerimaan hibah dari aspek politis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c apabila:
a. mempererat hubungan bilateral; dan/atau
b. memperhatikan dampak politis dari penerimaan hibah.
Koreksi Anda
