Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN HIBAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pertimbangan dalam penerimaan hibah dari aspek ekonomis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b apabila:
a. uang untuk kegiatan dan barang/jasa yang dihibahkan diperlukan oleh Kemhan dan TNI;
b. lebih menguntungkan Kemhan dan TNI daripada dilakukan pengadaan barang baru; dan
c. biaya operasional dan pemeliharaannya lebih kecil daripada manfaat yang diperoleh.
Koreksi Anda
