Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN HIBAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pertimbangan dalam penerimaan hibah dari aspek ekonomis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b apabila: a. uang untuk kegiatan dan barang/jasa yang dihibahkan diperlukan oleh Kemhan dan TNI; b. lebih menguntungkan Kemhan dan TNI daripada dilakukan pengadaan barang baru; dan c. biaya operasional dan pemeliharaannya lebih kecil daripada manfaat yang diperoleh.
Koreksi Anda