Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN HIBAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pertimbangan dalam penerimaan hibah dari aspek teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a apabila: a. sesuai dengan kebutuhan dan dapat digunakan untuk kepentingan pertahanan negara; dan b. dapat menambah kekuatan dan kemampuan operasional dalam menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi Kemhan dan TNI.
Koreksi Anda