Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN HIBAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pertimbangan dalam penerimaan hibah dari aspek teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a apabila:
a. sesuai dengan kebutuhan dan dapat digunakan untuk kepentingan pertahanan negara; dan
b. dapat menambah kekuatan dan kemampuan operasional dalam menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi Kemhan dan TNI.
Koreksi Anda
