Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN HIBAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sumber Penerimaan Hibah meliputi: a. Hibah dalam negeri berasal dari: 1. lembaga keuangan dalam negeri; 2. lembaga non keuangan dalam negeri; 3. Pemerintah Daerah; 4. perusahaan asing yang berdomisili dan melakukan kegiatan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; 5. lembaga lainnya; atau 6 perorangan. b. Hibah luar negeri berasal dari: 1. negara asing; 2. lembaga di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa; 3. lembaga multilateral; 4. lembaga keuangan asing; 5. lembaga non keuangan asing; 6. lembaga keuangan nasional yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; atau 7. perorangan.
Koreksi Anda