Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN HIBAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Sumber Penerimaan Hibah meliputi:
a. Hibah dalam negeri berasal dari:
1. lembaga keuangan dalam negeri;
2. lembaga non keuangan dalam negeri;
3. Pemerintah Daerah;
4. perusahaan asing yang berdomisili dan melakukan kegiatan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
5. lembaga lainnya; atau 6 perorangan.
b. Hibah luar negeri berasal dari:
1. negara asing;
2. lembaga di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa;
3. lembaga multilateral;
4. lembaga keuangan asing;
5. lembaga non keuangan asing;
6. lembaga keuangan nasional yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; atau
7. perorangan.
Koreksi Anda
