Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN HIBAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Apabila terjadi ineligible atas pendapatan hibah yang tidak diajukan register dan/atau pengesahan, negara tidak menanggung atas jumlah ineligible pendapatan hibah yang bersangkutan.
(2) Apabila terjadi ineligible atas pendapatan hibah yang telah diajukan register dan pengesahan, negara dapat menanggung atas jumlah yang ineligible.
Koreksi Anda
