Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN HIBAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri atau pejabat yang diberi kuasa, dengan tujuan menandatangani naskah suatu perjanjian atau mengikatkan diri pada perjanjian hibah luar www.djpp.kemenkumham.go.id negeri yang tergolong dalam kategori perjanjian internasional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, memerlukan Surat Kuasa (Full Power) yang dikeluarkan oleh Menteri Luar Negeri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 48 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Pasal.id