Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN HIBAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian hibah terencana dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Pemberian hibah berupa uang untuk kegiatan hanya dilaksanakan dengan mekanisme pemberian hibah terencana. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 38 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Pasal.id