Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN HIBAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pemberian hibah terencana dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pemberian hibah berupa uang untuk kegiatan hanya dilaksanakan dengan mekanisme pemberian hibah terencana.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
