Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN HIBAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Batas kewenangan dalam pelaksanaan hibah, diatur sebagai berikut:
a. wewenang Menteri untuk:
1. pemberian dan penerimaan hibah luar negeri baik berupa barang/jasa maupun uang untuk kegiatan;
2. pemberian hibah dalam negeri; dan
3. penerimaan hibah dalam negeri sebagai berikut:
a) barang/jasa dengan nilai di atas Rp 500.000.000.000,- berupa:
1) Alutsista TNI;
2) unit atau sistem peralatan yang mempunyai spesifikasi teknis standar militer (military specification);
3) unit atau sistem peralatan yang mempunyai nilai strategis yaitu pada awalnya tidak mempunyai sistem senjata namun penggunaannya akan dilengkapi dengan sistem senjata;
4) unit atau sistem peralatan yang merupakan bagian dari sistem senjata TNI;
5) perbaikan dan pemeliharaan peralatan yang merupakan bagian dari sistem senjata TNI;
6) tanah dan/atau bangunan; dan 7) peralatan dan mesin serta barang/jasa lainnya.
b) uang untuk kegiatan di atas Rp. 500.000.000.000,-.
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. wewenang Panglima TNI untuk:
1. mengusulkan kepada Menteri tentang rencana pemberian hibah luar negeri dan penerimaan hibah luar negeri yang menjadi kewenangan Menteri baik berupa barang/jasa maupun uang untuk kegiatan;
2. mengusulkan kepada Menteri tentang rencana pemberian hibah dalam negeri; dan
3. penerimaan hibah dalam negeri, sebagai berikut:
a) barang/jasa dengan nilai sampai dengan Rp
500.000.000.000,- berupa:
1) Alutsista TNI, dilaksanakan setelah mendapatkan requisisi dari Menteri Cq. Dirjen Kuathan Kemhan;
2) unit atau sistem peralatan yang mempunyai spesifikasi teknis standar militer (military specification) khusus dikarenakan adanya:
(a) free of charge; dan (b) kelebihan atas hasil pengadaan karena minimum order 3) unit atau sistem peralatan yang mempunyai nilai strategis yaitu pada awalnya tidak mempunyai sistem senjata namun penggunaannya akan dilengkapi dengan sistem senjata;
4) unit atau sistem peralatan yang merupakan bagian dari sistem senjata TNI;
5) perbaikan dan pemeliharaan peralatan yang merupakan bagian dari sistem senjata TNI;
6) tanah dan/atau bangunan; dan 7) peralatan dan mesin serta barang/jasa lainnya.
b) uang untuk kegiatan sampai dengan Rp.
500.000.000.000,-.
c. wewenang penerimaan hibah baik berupa barang/jasa maupun uang untuk kegiatan di lingkungan TNI diatur tersendiri oleh Panglima TNI.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
